TINELO.ID, POHUWATO – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara (WN) Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kedua WN Tiongkok tersebut diamankan petugas Imigrasi Pohuwato saat melakukan aktivitas pengecekan harga emas di wilayah Pohuwato.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap status keimigrasian kedua WNA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui paspor kedua WN Tiongkok tersebut berada di provinsi lain.
Selain itu, alamat yang tercantum dalam izin tinggal mereka juga diketahui tidak sesuai dengan keberadaan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imigrasi kemudian mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua WN Tiongkok tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo.
Dia menegaskan, keberadaan WNA di Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak menimbulkan gangguan maupun pelanggaran hukum.
“WNA yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara, bukan justru menimbulkan gangguan atau pelanggaran hukum. Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Masyarakat turut diimbau berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi juga mengingatkan seluruh orang asing yang berada di Indonesia untuk selalu membawa dokumen perjalanan yang sah.
Selain itu, WNA diminta memastikan izin tinggal masih berlaku serta menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.



