Sempat Ditutup, Surau Naqsabandiyah di Paguat Boleh Beroperasi Kembali

TINELO.ID, POHUWATO – Surau Naqsyabandiyah yang berada di Kelurahan Siduan Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato dikabarkan boleh beraktivitas kembali di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Hal itu terungkap usia rapat terkait rencana kegiatan surau yang sempat dihentikan karena adanya dugaan mengajarkan aliran sesat dan membuat konflik di tengah masyarakat setempat. Kamis (2/6/2022).

Bacaan Lainnya

Saat menghadiri pertemuan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pohuwato, Hikman Katohidar mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Muhammad Bakri dan mendatangi Surau di Kelurahan Siduan.

“Penjelasan dari yang bersangkutan bahwa rencananya mereka akan melaksanakan Dzikir bersama seluruh pengikut mulai hari ini Kamis 2 Juni 2022 s/d tanggal 9 Juni yang merupakan acara puncak yang dirangkaikan dengan Ultahnya Guru Muhammad Bakri dan rencananya akan menghadirikan pengikut dari Palu dan wilayah-wilayah terdekat lainya,”ungkap Hikman Katohidar.

Tidak sampai disitu, Kaban Kesbangpol itu memberikan penegasan terhadap Guru Muhammad Bakri bahwa kegiatan bisa dilaksanakan ketika telah memiliki izin.

“Saya berharap kegiatan Naksabandiyah yg dibawah oleh Muhammad Bakri Amu harus ditutup, dan kalaupun harus diberikan kesempatan untuk dibuka maka diharapkan kehadiran MUI untuk dapat memberikan pembinaan karena berhubung Guru Muhammad Bakri Amu berada di Pohuwato,”harap Kaban Kesbangpol Hikman Katohidar.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, Ketua MUI yang juga Kakan Kemenag, Ustadz Fahri Djafar, Asisten I, Arman Mohamad, Intel Kodim, Kasat Intel Polres, KBO Polres, Kapolsek Paguat, dan Panitia Penyelenggaraan Dzikir, Mizan Abai.

Pos terkait