Besaran Zakat Fitrah Disetujui Rp. 25rb per Jiwa

TINELO.ID, POHUWATO – Disela-sela buka puasa bersama di masjid al-mukhlisin kecamatan randangan, Jum’at, (8/4/2022), Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau menyampaikan besaran zakat fitrah yang telah disetujui pada rapat awal Maret lalu, dimana pada rapat tersebut disepakati besaran zakat fitra Rp. 25 ribu perjiwa.

“Ia, zakat fitrah sudah ditetapkan pada rapat bersama awal Maret atau tepatnya bulan syaban. Besarannya Rp. 25 ribu, nanti ada edaran secara resmi yang sampai di kecamatan,”elas Sekda Iskandar

Bacaan Lainnya

Menurut sekda, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat idul fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung,”kata Iskandar.

Olehnya melalui pertemuan ini besaran zakat fitra yang merupakan zakat yang wajib bagi umat islam selalu disampaikan selama ramadhan ini. Hingga pada hari ke empat safari ramadhan.

Sekda Iskandar selalu menyampaikannya dengan tujuan agar umat islam sudah mengetahui besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan disisi lain zakat fitrah wajib hukumnya bagi kita umat islam.

Pos terkait