TINELO.ID, POHUWATO — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato mengamankan lima orang yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan dalam operasi penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pohuwato.
Kelima orang tersebut diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, saat sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi DB 1930 DC berhenti di pinggir jalan, tepatnya di depan salah satu gerai minimarket di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Kelima terduga masing-masing berinisial FP alias AY, NM alias N, AHIM alias H, MFL alias U, dan RM alias A.
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Pohuwato sekitar pukul 11.00 WITA mengenai sejumlah orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan menuju Kecamatan Marisa.
Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan menelusuri identitas, kendaraan serta ciri-ciri orang yang dimaksud.
Setelah keberadaan kendaraan diketahui, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H., kemudian melakukan penindakan terhadap kelima orang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di bawah karpet mobil bagian tengah sebelah kanan, tepat di sekitar posisi duduk salah satu terduga berinisial FP.
Berdasarkan hasil interogasi awal, FP diduga membawa dan menyimpan barang tersebut setelah memperolehnya dari wilayah Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Polisi juga menyebut, empat terduga berinisial FP, NM, AHIM dan MFL mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial F di Kecamatan Moutong dengan harga sekitar Rp500 ribu.
Keempatnya juga mengaku sempat mengonsumsi barang yang diduga narkotika tersebut secara bersama-sama di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Moutong.
Sementara itu, satu terduga lainnya, RM, berdasarkan pemeriksaan urine dinyatakan negatif terhadap Amphetamine dan Methamphetamine.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, empat unit telepon seluler, serta satu unit Toyota Avanza warna putih nomor polisi DB 1930 DC lengkap dengan STNK dan kunci kontak.
Kelima terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan penyidikan, melengkapi administrasi perkara serta merencanakan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo untuk memastikan kandungan barang yang diamankan.
Dalam pemeriksaan urine, empat terduga berinisial FP, NM, AHIM dan MFL diketahui positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine. Sementara RM dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.
Polisi menyebut FP merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pohuwato.
Meski demikian, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan proses hukum terhadap mereka masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



