TINELO.ID, GORONTALO – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Zubair S. Mooduto resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dari keanggotaan, Rabu (8/6/2022) di Kota Gorontalo.
Keputusan pemberhentian ZM dari anggota Bawaslu terungkap dari hasil putusan sidang Pleno DKPP RI yang dibacakan oleh Prof. Dr. Muhammad (Ketua DKPP RI) pada perkara No.22-PKE-DKPP/IV/2022.
“Bahwa terdakwa Zubair Mooduto terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan diberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Bawaslu Kab. Pohuwato,” tulis rilis yang diterima awak media ini.
Putusan tersebut dilakukan DKPP dalam rangka mengabulkan aduan yang disampaikan pihak pengadu dalam hal ini Bawaslu Prov. Gorontalo terkait dugaan pelanggaran kode etik terdakwa Zubair Mooduto.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap Zubair terkait dugaan keterlibatan dalam investasi bodong.
Pemeriksaan dilakukan melalui sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo.
Perkara diadukan oleh Jaharudin Umar, Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo) sebagai Pengadu I sampai V.
Pengadu mendalilkan Zubair Mooduto sebagai Teradu yang terlibat dalam bisnis investasi bodong. “Selain itu Zubair dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,”ungkap rilis tersebut.



