TINELO.ID, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Kedua tersangka berinisial M.R. (20) dan R.H. (26) diamankan setelah diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal. Penahanan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026 oleh Unit III Satreskrim Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban terpadu yang dilaksanakan bersama pemerintah setempat pada hari Kamis 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pohuwato.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal 100 Miliar.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan.
Satreskrim Polres Pohuwato juga masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga sebagai pemodal maupun pelaku usaha di balik aktivitas PETI tersebut.
Polres Pohuwato menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.



