Bantah Buka Lahan Baru di Tanjung Panjang, Ketua Serikat Petani Tambak: Itu Hanya Perbaikan Pematang

TINELO.ID, POHUWATO – Polemik penertiban aktivitas tambak di kawasan Tanjung Panjang, Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, terus memanas.

Ketua Serikat Petani Tambak, Irfan, S.H., M.H., membantah keras tuduhan adanya pembukaan lahan baru di lokasi tersebut.

Menurut Irfan, aktivitas yang dilakukan di area tambak hanya sebatas perbaikan pematang, bukan membuka kawasan baru seperti yang dituduhkan.

“Itu bukan pembukaan lahan, tapi cuma perbaikan pematang,” ujar Irfan, Jum’at (01/05/2026).

Irfan bilang, bahwa tidak ada lagi lahan yang dibuka di kawasan tersebut.

“Terkait tuduhan membuka lahan itu tidak benar. Di sana tidak ada lagi lahan yang dibuka, yang dilakukan hanya perbaikan pematang,” tegasnya.

Selain membantah tuduhan tersebut, Irfan juga menyesalkan tindakan penertiban yang dilakukan personel TNI Angkatan Laut.

Menurutnya, wilayah tambak bukan kawasan laut yang menjadi kewenangan TNI AL untuk melakukan penertiban secara langsung.

“Bicara kewenangan, kewenangan Angkatan Laut itu bukan melakukan penertiban di wilayah tambak. Ini kan wilayah tambak, bukan perairan laut yang harus dijaga,” katanya.

Kata Irfan lagi, apabila ditemukan dugaan pelanggaran di kawasan cagar alam, maka penanganannya harus melibatkan instansi terkait.

“Seharusnya kalau ada penertiban, itu gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, BKSDA, pihak Kepolisian. Bukan TNI AL turun sendiri melakukan penertiban,” ujarnya.

Karena, Irfan menilai TNI tidak memiliki kewenangan dalam hal penyidikan umum.

Menurut dia, jika ditemukan dugaan tindak pidana, maka mekanismenya harus dilimpahkan kepada pihak berwenang seperti Polres atau penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau TNI menemukan dugaan tindak pidana di cagar alam, harus dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Polres atau Gakkum KLH,” jelas Irfan.

Tak hanya itu, Irfan membantah pernyataan Danpos TNI AL Pohuwato yang menyebut alat berat ekskavator digunakan untuk membuka lahan baru.

“Itu tidak benar. Kegiatan di sana cuma memperbaiki pematang,” ucapnya.

Penertiban saat itu, kata Irfan, dilakukan tanpa pendampingan dari instansi lain.

“Mereka melakukan penertiban sendiri dan tidak didampingi pihak lain. Hanya Danpos TNI AL dengan anggotanya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Irfan menyatakan pihak Serikat Petani Tambak Gorontalo akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Danpos TNI AL ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

“Atas kejadian ini, kami akan melaporkan ke POM TNI AL,” tandasnya.

Pos terkait