Polda Gorontalo: Jual Beli Emas Perhiasan Tetap Aman, Penambang Rakyat Didorong Urus IPR

TINELO.ID, GORONTALO – Menanggapi simpang siur informasi mengenai larangan transaksi emas di masyarakat, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., memberikan klarifikasi tegas.

Ia meluruskan narasi yang menyebut adanya larangan bagi toko emas untuk membeli emas dari masyarakat.

 

Kombes Pol. Maruly menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas, baik berupa perhiasan maupun logam mulia bersertifikat, sama sekali tidak dilarang selama sumbernya legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Jadi, kalau masyarakat mau jual perhiasannya atau logam mulianya, toko emas tidak ada masalah menerima. Yang dilarang adalah membeli emas yang bersumber dari tambang ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” ujar Maruly di Mapolda Gorontalo, Selasa (17/3/2026).

 

Larangan pembelian emas hasil tambang ilegal ini didasarkan pada Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), yang mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

 

Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas praktik ilegal demi melindungi lingkungan dan masyarakat dari jerat hukum. Maruly mengungkapkan bahwa solusi satu-satunya bagi penambang rakyat agar tetap bisa bekerja adalah dengan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

 

“Pemerintah tidak mungkin memberikan kelonggaran untuk penambangan tanpa izin, karena itu justru akan menjerumuskan masyarakat ke ranah pidana. Kasihan masyarakat jika dibiarkan melanggar hukum,” imbuhnya.

 

Maruly menyayangkan minimnya pemanfaatan program legalisasi tambang oleh masyarakat. Meskipun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ditetapkan sejak 2022, proses penerbitan IPR sempat stagnan hingga tahun 2024.

 

Namun, sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026, di bawah kepemimpinan Gubernur Ir. Gusnar Ismail, proses pengajuan IPR kini dipermudah melalui pembentukan tim terpadu lintas dinas.

 

 * Fakta di Lapangan: Dari ribuan penambang rakyat yang ada, baru sekitar 16 pemohon yang secara resmi mengajukan IPR ke Pemerintah Provinsi.

 * Komitmen Aparat: Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., terus mendorong percepatan izin ini agar penegakan hukum pidana tidak perlu dilakukan kepada masyarakat kecil.

 

“Kami ingin masyarakat kembali menambang secara legal dan bertanggung jawab. Kami tenang jika semua sudah punya izin, karena tugas kami bukan untuk mempidanakan warga, tapi menjaga ketertiban hukum,” tutup Maruly.

 

Pos terkait