Penasehat Hukum Pemilik Lahan Bandara Jalaluddin Desak Percepat Eksekusi, Begini Alasannya

TINELO.ID, GORONTALO – Kerugian pemilik lahan akibat putusan mahkamah agung No: 3009 K/PDT/2023 tanggal 13 November 2023 Oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung setiap harinya bertambah dihitung sejak tanggal diputuskan, namanya uang paksa (dwangsom),” kata Albert Pede kepada awak media Tinelo.id, Minggu (28/01/2024).

 

Uang paksa (dwangsom) tersebut Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak diputuskannya putusan mahkamah agung ini.

 

Selaku penasehat hukumnya Pang Moniaga, Albert me mengatakan ingin mempercepat eksekusi agar tidak bertambah banyak yang dibayarkan pihak Pemprov Gorontalo kepada Pemilik Lahan. Dan perlu diketahui pula oleh publik bahwa uang yang dibayarkan tidak hanya uang paksa, akan tetapi uang hasil dari pemanfaatan lahan yang berjumlah Rp.500.000.000,- (lima Ratus Juta rupiah).

 

Albert menambahkan bahwa itu hanya uang pemanfaatan lahan bukan ganti rugi karna sekarang tidak ada lagi istilah ganti untung atau ganti rugi, bandara telah dibangun, kelalaian ada pada panitia pembebasan lahan pembangunan bandara yang ceroboh, tidak dengan teliti mencari tahu siapa pemilik lahan sesungguhnya, dan klien kami kemungkinan besar akan menduduki lahannya dan tidak akan menjual tanahnya kepada pemerintah.

 

Hal ini diakibatkan pemerintah dalam hal ini Pemprov Gorontalo dan Kementrian Perhubungan Cq.Dirjen Perhubungan darat dan udara sebagai Tergugat I dan Tergugat II, tidak punya itikad baik menyelesaikan permasalahan ini, malah gagah-gagahan, mau melakukan Peninjauan Kembali (PK).

 

Lanjutnya, Yah, kami menghargai hal tersebuat sebagai bagian dari upaya hukum namun perlu kami jelaskan apa artinya Peninjauan Kembali (PK) jikalau eksekusi akan mengganggu proses penerbangan.

 

Albert pede menambahkan pula bahwa sangat berat Peninjauan Kembali (PK) ditempuh oleh Pemprov, disebabkan syarat dalam Peninjauan Kembali (PK) unsur-unsurnya harus terpenuhi dengan baik, sedangkan kita sudah menang 3:0.

 

“Artinya pertimbangan majelis hakim baik tingkat pertama, banding, kasasi sudah sangat teliti dan detail serta memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum” tandasnya.

Pos terkait