Luka Lama Belum Sembuh, PETI Ilota Kanan Buntulia Kembali Beroperasi

TINELO.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tambang Ilota Kanan Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato yang menggunakan alat berat jenis eksavator kembali beroperasi.

Aktivitas Ilegal maining (pertambangan ilegal) itu mendapatkan sorotan dari salah satu tokoh masyarakat, Yusuf Mbuinga. Ia meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam PETI Ilota Kanan tersebut

“Saya meminta kepada Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato untuk tegas kepada oknum-oknum terlibat PETI di Pohuwato, kiranya dapat ditertibkan tanpa pandang bulu,”ujar Yusuf Mbuinga, Minggu, 9 Juli 2023 kepada wartawan media ini.

Dari sisi regulasi, secara merinci tokoh masyarakat yang akrab disapa YM itu secara jelas menyampaikan bahwa PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,”ujar Yusuf mengutip pasal 158 UU tersebut.

Yusuf menambahkan bahwa bila aktivitas pertambangan tanpa izin di Wilayah Ilota Kanan itu dibiarkan oleh aparat penegak hukum, maka jangan salahkan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Contoh kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang bahkan hingga hilangnya nyawa.

“Banyak kok contoh kasus yang terjadi akhir-akhir ini kecelakaan maut terjadi di pertambangan tanpa izin. Jangan ciptakan luka baru lagi karena luka korban nyawa dalam tambang Ilota belum sembuh sepenuhnya,”jelas Yusuf dengan penuh harap.

Pos terkait