TINELO.ID, POHUWATO – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus beroperasi di wilayah Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, aktivitas ilegal ini dinilai melibatkan rantai keterlibatan yang luas, mulai dari hulu hingga hilir, yang seharusnya diproses hukum secara merata tanpa diskriminasi.
Kamarudin Kasim Ketua DPD laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap PETI tidak boleh hanya menyasar operator alat berat saja.
Ia membeberkan setidaknya ada delapan pihak yang memiliki andil dan dapat dijerat oleh hukum positif di Indonesia.
Menurut narasumber tersebut, kedelapan pihak yang dimaksud adalah:
1. Pemodal (pendana kegiatan)
2. Pemilik alat berat (excavator)
3. Pemilik lokasi lahan tambang
4. Pihak penerima atensi (upeti/pungutan)
5. Operator alat berat
6. Pihak penyewaan alat berat
7. Pihak yang membekingi aktivitas ilegal
8. Penyuplai BBM bersubsidi (yang melanggar UU Migas)
“Mereka semua adalah satu kesatuan dalam rantai ilegal ini. Olehnya, kedelapan unsur ini harus diperlakukan sama di depan hukum. Jangan ada yang namanya tebang pilih atau pilih kasih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.
Merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Publik Pohuwato berharap aparat penegak hukum (APH) tidak hanya berhenti pada penertiban lokasi, namun membongkar hingga ke aktor-aktor utama di belakang layar.
Penindakan yang konsisten dinilai menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan ekosistem lingkungan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas PETI tersebut.
“Jika ingin serius menuntaskan PETI, jangan diskriminatif. Semua yang terlibat, dari yang memberi izin lahan hingga yang menikmati keuntungan BBM ilegal, harus diseret ke meja hijau. Merdeka!” pungkasnya.



