Kasasi Paslon Yusri-Fatmawaty terhadap KPU Pohuwato Ditolak oleh Mahkamah Agung RI

TINELO.ID, JAKARTA – Kasasi yang diajukan oleh pasangan Calon Yusri M Helingo dan Fatmawaty Syarief terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Selasa, (19/11/2024).

 

Hal itu berdasarkan pada sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) ILOMATA terkait perkara nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.

 

Dalam putusannya sebagaimana dilansir dari laman resmi PT TUN Manado, pada Selasa (22/10/2024), Majelis hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Pos terkait