TINELO.ID, POHUWATO – Sungguh malang nasib yang dialami anak muda di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Pemuda berinisial SK (23) itu, dilakukan penahanan kaitan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam proses persidangan perdana, SK didampingi pengacaranya, membantah atas semua dakwaan yang didakwakan terhadap dirinya. Rabu (20/07/2022).
Melalui Kuasa Hukum SK, Stenli Nipi, SH., MH., terdakwa SK melakukan keberatan, terkait dengan beberapa uraian materi dakwaan yang disangkakan ke SK, karena tidak sesuai dengan apa yang disangkakan. Yakni tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau liquefied gas yang disubsidi oleh pemerintah, sebagaimana diatur pada didalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Sebelumnya, kita sebagai tim pengacara bersama-sama dengan terdakwa, kita saksikan tadi dipersidangan, terdakwa memberikan keterangan keberatan terhadap isi materi dakwaan, pertama, tentang kepemilikan BBM jenis Solar, serta mobil yang dipakai mengangkut tersebut bukan milik terdakwa ataupun perbuatan meminjam kendaraan dari saksi atas nama Pak Sukri, bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang untuk membawa mobil tersebut dipinggir jalan yang tidak jauh dari SPBU yang ada di Kabupaten Pohuwato,”ungkapnya.
Kedua, lanjut Stenli, sebagaimana uraian materi peristiwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantah terdakwa SK hampir keseluruhnya,
Pada sidang perdana terdakwa, untuk keberatan yang disampaikan tidak terkait keberatan hal formil dari surat dakwaan JPU. Nantinya keberatan yang ditanyakan majelis hakim tersebut akan pihaknya buktikan pada pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti dipersidangan siapa aktor pelaku sebenarnya dan bagaimana keterkaitan saksi dan bukti-bukti tersebut yang hingga saat ini dirinya menilai ada kejanggalan didalam peristiwa pidana yang diduga dilakukan SK pada april 2021 silam.
“Karena persidangan tadi kita baru masuk pada persidangan pertama olehnya kami baru mengajukan permintaan turunan berkas perkara lengkap sebagaimana hal itu merupakan hak terdakwa untuk melakukan pembelaan diri,”jelas pengacara terdakwa.
“Sekaligus kami meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan, agar terdakwa dapat dilakukan penahan kota atau rumah. Mengingat terdakwa masih berstatus sebagai pelajar apalagi terdakwa dipersidangan menerangkan sangat ketakutan dan takut tentulah hal itu merupakan hak terdakwa yang dapat di mintakan dihadapan majelis,”terang Stenli lagi.
Disamping itu, Orang Tua terdakwa SK, Aswin Kolonta mengungkapkan, bahwa kurang lebih satu minggu, dirinya sempat hilang kontak (komunikasi) dengan anaknya, dan baru mendapatkan kabar setelah SK (anaknya) telah ditahan, sejak tanggal 4 Juli 2022 sampai dengan pada tanggal 11 Juli 2022 dirumah tahanan Polres Pohuwato.
“Amat kecewa dengan penegakan hukum atas anaknya tentu juga kecewa terhadap institusi resmi negara yakni kantor kepolisian karena sejak penangkapan dan penahanan anak saya. Saya tidak pernah menerima atau diberitahu baik lisan dan surat tembusan atas penangkapan dan penahanan SK. Sebagai orang tua tentu saya sangat khawatir, Karena tidak pernah menerima kabar dari SK seperti orang yang hilang,”ujarnya dengan rasa kecewa.
Sebagai orang tua, Aswin pun keberatan karena anaknya ditahanan disebabkan telah beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian, seharusnya jika demikian terjadi pihak kepolisian sebaiknya dapat mendatangi rumah dari orang tua dan keluarga SK.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Mohamad Reza Rumondor, SH., menyampaikan, untuk perkara ini, tahap pertama masih dakwaan, dimana saudara SK masih didakwa, dakwaan pasal 40 angka 9 UU cipta kerja. “Jadi didalam undang-undang itu, sih Pak SK, didakwa dengan mengangkut BBM atau jual/beli Niaga BBM yang bersubsidi,”tutur Reza.
Terkait dengan persepsi terduga kaitan dengan dakwaan tidak terpenuhi kata JPU, sebagaimana yang dijelaskan Majelis Hakim, sifatnya terdakwa. “Ini masih terduga, jadi semua pembuktian nanti kita akan buktikan di Minggu depan, terkait dia terbukti atau tidak, nanti kita akan kita buktikan dipersidangan,”tandas JPU, Mohamad Reza Rumondor. (*”*)