TINELO.ID, POHUWATO – Bendera Kusam yang terpasang di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mendapatkan sorotan dari warga sekitar kantor tersebut.
Sorotan tersebut datang dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya Dinas terkait seolah anggap remeh dan tak mengetahui keberadaan bendera Kusam berkibar.
Dalam pemaparannya, ia menyebutkan bahwa kaitan dengan pemasangan bendera diatur jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Pada huruf C UU tersebut diatas, Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;”paparnya.
Lanjutnya, bahwa ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.
“Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,”jelasnya.
“Hal kecil tapi ironi dan sangat tidak elok bila lembaga pemerintah kok tidak memperhatikan bendera yang ada di depan kantornya, semoga hal ini dapat di seriusi oleh pimpinan dinas Perhubungan Pohuwato,”harapnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak awak media sementara menghubungi dinas terkait untuk mendapatkan konfirmasi.



