Walikota Berani Pecat ASN Peselingkuh, Kuasa Hukum; Bagaimana Kabupaten?

TINELO.ID – Serah terima Surat Keputusan peralihan status Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia. Tak terkecuali, beberapa kabupaten/ Kota di Provinsi Gorontalo. Melalui proses administrasi dan evaluasi yang cukup panjang. Mereka (baca: TPKD), yang lulus seleksi memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan ke depan.

 

Menarik kemudian, Walikota Gorontalo mengambil langkah tegas dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakatnya. Baginya bukan hanya soal pelayanan yang harus prima. Melainkan juga Aparatur Sipil Negara harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, perilaku pribadi termasuk urusan rumah tangga harus dijaga baik-baik. Supaya tidak menimbulkan citra buruk bagi pemerintah daerah.

 

Pernyataan Walikota Gorontalo ini tentu memiliki dasar yang kuat. Fenomena perselingkuhan antara ASN dengan teman sejawat, perilaku Pencuri Bini Orang (Pebinor) sangat meresahkan masyarakat akhir-akhir ini. Belum lama ini, seorang istri melaporkan suaminya yang juga Aparatur Sipil Negara karena melakukan perselingkuhan ke aparat penegak hukum.

 

Tim Hukum dari korban Pebinor, Advokat Teddy Edward, SH juga ikut angkat bicara. Mengirimkan rilisnya kepada awak media kami. Ia kemudian mengapresiasi langkah berani dari Walikota Gorontalo.

 

“Memang patut diacungi jempol, Walikota Adhan Dambea secara berani dan tegas menyatakan siap memecat Aparatur Sipil Negara yang melakukan perselingkuhan. Di depan seluruh ASN lingkup pemerintah kota Gorontalo. Pak Walikota menyerukan pentingnya menjaga moral dan integritas”, ungkap Teddy.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama. Bahwasannya selingkuhan Pencuri Bini Orang (Pebinor) AB ternyata adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga perilakunya haruslah betul-betul bisa dicontohi oleh warga masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

 

Teddy Edward, SH lalu mempertanyakan sikap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. Terhadap fenomena Pebinor yang ternyata selingkuhannya berstatus PPPK Paruh Waktu di kabupaten.

 

“Bila Walikota Gorontalo secara tegas akan memecat anggota ASN di bawah pemerintahannya yang kedapatan selingkuh. Maka, tidaklah berlebihan bila kita meminta langkah tegas kepada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Gorontalo melakukan hal serupa. Demi menjaga nama baik institusi pemerintahan. Walaupun tentunya, berani atau tidaknya Pemerintah Daerah Kabupaten. Hanya mereka dan Tuhanlah yang tahu,”.

Pos terkait