Usai Pemeriksaan Airlangga di Kejagung, Sang Pengawal Ancam Tembak Wartawan

TNELO.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada Senin (24/7/2023).

Dilansir dari suaradot.com, Airlangga yang tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 08.24 WIB, baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.00 WIB.

“Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya,” kata Airlangga

Usai memberikan pernyataan singkat, Ketua Umum Partai Golkar ini langsung bergegas menuju mobilnya tanpa sesi tanya jawab.

Dalam perjalanan menuju mobilnya, Airlangga Hartarto mendapat pengawalan ketat dari banyak pengawalnya yang berkemeja putih. Sebagian ada pula yang mengenakan kemeja berwarna dan batik.

Awak media tetap berupaya mendekati Airlangga untuk mengajukan sejumlah pernyataan.

Saat pintu mobil terbuka dan Airlangga bersiap masuk, para wartawan mendapat ancaman dari pengawal Airlangga.

Terdengar perintah dari pengawal Airlangga Hartarto untuk membuka jalan sembari mengancam akan menembak.

“Woi buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo,” ujar pengawal kepada jurnalis yang berupaya melontarkan pertanyaan kepada Airlangga Hartarto.

Tak hanya diancam ditembak, terdengar pula umpatan kasar saat mobil Airlangga Hartrto keluar dari gerbang Kejagung.

Ketika itu mobil pengawal Airlangga hendak keluar gerbang. Dari sanalah terdengar umpatan kasar.

Mendengar umpatan itu, para wartawan tak terima hingga mengejar mobil pengawal Airlangga Hartarto tersebut sejauh beberapa meter melewati gerbang Kejagung.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun.

Kelima terpidana, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan Staf Khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut pihaknya memandang perlu untuk meminta keterangan Airlangga Hartarto terkait penyidikan dugaan tidak pidana pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan atas lima tersangka yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, setelah kami dalami sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

 

 

Pos terkait