Terkait Pemberhentian Sementara Kades Buntulia Barat, Kadis PMD Sebut Sudah Sesuai Aturan

TINELO.ID, POHUWATO – Terkait polemik yang terjadi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiada’a soal pemberhentian Kepala Desa (Kades) sudah sesuai ketentuan dan benar adanya.

 

Ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato Refli Basir, kepada Seputar Pohuwato, pada Minggu (17/03/2024).

 

“Ya, benar kami telah menerbitkan surat yang di tanda tangani sekertaris daerah untuk pemberhentian sementara kades buntulia barat”, tegasnya.

 

Menurut Refli, pemberhentian dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan konsultasi dengan Kasie Intel dan Jampidsus Kejaksaan Negeri Pohuwato.

 

Mantan Kadis Pangan Pohuwato ini mengatakan, dari hasil konsultasi tersebut menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan.

 

“Untuk selanjutnya, agar pemerintahan desa tetap berjalan dengan semestinya akan dilakukan penunjukan pejabat sementara kepala desa buntulia barat”, ungkap Refli Basir.

Pos terkait