Sinergi Lapas Gorontalo dan PN Limboto: Jaminan Proses Hukum dan Hak Kesehatan Warga Binaan

TINELO.ID, LIMBOTO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Gorontalo, Sulistyo Wibowo, didampingi Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat) serta Kasubsi Registrasi, melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Limboto pada Rabu (04/06).

 

Kunjungan strategis ini disambut langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Deddy Thusmanhadi, di ruang mediasi PN Limboto.

 

Agenda utama kunjungan ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH), sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas).

 

Arahan tersebut menekankan pentingnya bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk membangun kolaborasi yang erat dengan instansi penegak hukum lainnya.

 

Selain membahas penguatan sinergi secara umum, pertemuan ini juga menyoroti isu kemanusiaan yang krusial, yakni penanganan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Gorontalo.

 

WBP tersebut, yang saat ini masih dalam proses persidangan, dilaporkan mengalami sakit dan memerlukan pemeriksaan medis di luar fasilitas Lapas, sesuai dengan rujukan yang dikeluarkan oleh dokter Lapas.

 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua PN Limboto, Deddy Thusmanhadi, memberikan penjelasan terkait prosedur hukum yang akan ditempuh. Ia menyatakan bahwa PN Limboto memberikan izin jika pemeriksaan medis yang dibutuhkan hanya bersifat pemeriksaan luar tanpa memerlukan rawat inap.

 

“Namun, apabila kondisi Warga Binaan tersebut memerlukan tindakan rawat inap, maka Pengadilan Negeri Limboto akan mengeluarkan surat pembantaran resmi,” tegas Deddy Thusmanhadi.

 

Kalapas Gorontalo, Sulistyo Wibowo, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat dan solusi yang ditawarkan oleh PN Limboto. “Kami sangat berterima kasih atas koordinasi yang baik dan pemahaman dari pihak Pengadilan Negeri Limboto.

 

Sinergi seperti ini sangat penting, tidak hanya untuk kelancaran proses peradilan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak dasar Warga Binaan, terutama hak atas kesehatan, dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sulistyo Wibowo.

 

Kunjungan dan diskusi ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kerja sama antara Lapas Gorontalo dan PN Limboto. Komitmen bersama dalam menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan menjadi landasan utama untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik dan berintegritas di wilayah Gorontalo.

Pos terkait