TINELO.ID, GORONTALO – Wacana Pencuri Bini Orang (Pebinor) sudah mulai naik kepermukaan. Selain mulai terang benderang sosok pelaku Pebinor yang ternyata orang dekat pemerintah kabupaten Gorontalo. Ternyata, sosok selingkuhan Pebinor AB atau istri korban adalah PPPK Paruh Waktu. Ia baru saja dinyatakan lulus seleksiĀ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di pemerintahan Daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu adalah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Namun, lebih pasti dari pada tenaga honorer.
Adapun yang menjadi dasar hukum PPPK Paruh Waktu adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Memberikan penegasan bahwa PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara. Lebih jauh, diperjelas dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Tim Hukum korban Pebinor Advokat Teddy Edward, SH tidak menafik akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku dan selingkuhannya. Dalam rilisnya ia mengungkapkan status sosok selingkuhan Pebinor AB.
“Jadi karena PPPK Paruh Waktu adalah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tentunya bagi setiap orang yang berstatus ASN haruslah wajib tunduk pada kode etik, disiplin, aturan hukum ASN,” ungkapnya.
Teddy Edward menambahkan, sebagai seorang yang berstatus ASN. Maka menjaga Marwah Pemerintahan menjadi keniscayaan.
“Dalam aturan hukum ASN, telah mengatur secara jelas tentang kode etik dan kode perilaku seorang ASN termasuk PPPK Paruh Waktu. Jadi wajib menjaga nama baik ASN, Instansi dan Negara. Bila dihubungkan dengan perilaku perselingkuhan si Anggy dengan Pebinor AB, maka tentunya sangat bertolak belakang dengan kode etik dan kode perilaku yang harusnya dijunjung tinggi oleh seorang ASN tersebut,” tambahnya.



