TINELO.ID, POHUWATO — Menindaklanjuti implementasi Undang-undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Pertanian diharuskan segera menyiapkan data sebagai dasar rekomendasi yang akan dituangkan dalam produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pohuwato.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Iskandar Datau, saat mewakili Bupati Pohuwato membuka Rapat Pokja Kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B), kegiatan tersebut berlangsung di Sunrise Hotel and Homestay Marisa, Jum’at (27/10/2023).
Sekda menyampaikan penetapan LP2B akan dapat di implementasikan di tingkat lapangan apabila kebijakan perlindungan lahan tersebut dilengkapi dengan peta spasial LP2B.
Oleh sebab itu, kata Sekda Iskandar Datau, Kementerian Pertanian pada tahun 2023 telah mengalokasikan kegiatan mendukung pemetaan LP2B tersebut yaitu rekomendasi perlindungan LP2B di Kabupaten Pohuwato.
“Lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional”,
Menurut Panglima ASN Pohuwato ini, tujuan utama dari perubahan penggunaan lahan pertanian ke non pertanian yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta perekonomian bangsa.
“Namun, pada pelaksanaannya dapat mengancam kepastian penyediaan pangan apabila tidak terkendali, bahkan dalam jangka waktu panjang perubahan tersebut dapat mengakibatkan kerugian sosial”,
Sekda Iskandar Datau berharap, kegiatan rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dilaksanakan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Pohuwato.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak konsultan, tim Pokja, tim teknis dan bapak ibu penyuluh pertanian atas kerjasama yang telah terjalin. Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi kita semua”, ujar Sekda Iskandar Datau.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato Kamri Alwi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka memastikan perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan dalam rangka menjaga kemandirian, kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
“Jadi luas lahan yang sudah masuk dalam LP2B kemudian ada lahan cadangan itu diharapkan dijaga untuk tidak di kelola atau dialih fungsikan untuk peruntukkan kegiatan yang lain selain kegiatan pertanian”, kata Kadis Kamri Alwi.



