Satpol-PP Pohuwato Mulai Rutin Patroli Kawasan Tanpa Rokok di RSUD Bumi Panua

TINELO.ID, POHUWATO – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Maka, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pohuwato mulai rutin melakukan patroli di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua, Marisa, Senin (30/10/2023).

 

Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Bidang Perda & Trantibum (PPNS) Satpol PP Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, S.STP mengatakan, sejak tanggal 17 Oktober 2023 lalu pihaknya bersama anggota melakukan penanganan trantibum, perlindungan masyarakat dan kawasan bebas asap rokok pada wilayah yang masuk kawasan rumah sakit.

 

“Jadi, nanti di lingkungan rumah sakit tidak bisa lagi ada yang merokok dan itu akan kita berlakukan, tidak ada lagi yang jualan di dalam, dan ini kita sudah terapkan sejak tanggal 17 Oktober kemarin”, kata Penyidik PPNS ini.

 

Bukan cuma itu, alumnus IPDN Jatinangor ini mengatakan, Satpol-PP Pohuwato juga akan mengatur parkiran di kawasan rumah sakit agar kendaraan tidak semrawut.

 

Termasuk, katanya, untuk jumlah keluarga pasien akan dibatasi, maksimal dua orang dan batas waktu berkunjung dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam memberlakukan sesuai SOP di Rumah Sakit Bumi Panua Pohuwato.

 

“Alhamdulillah giat ini mendapatkan respon positif dari Direkturnya langsung dan juga Bupati Pohuwato yang memerintahkan agar Personil Satpol-PP dapat membantu pengamanan Trantibum serta perlindungan masyarakat di RSUD-BP, pasien dan keluarga pasien pun merespon dengan positif, artinya pelayanan sudah bagus, keamanannya pun terjaga”, kata Bayu Eka Septian Kaluku, S.STP.

Pos terkait