TINELO.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Dit Reskrimsus Subdit 2 Fismondev (Financial System Monitoring and Development) menggelar press conference dugaan tindak pidana yang dilakukan karyawan Bank BRI Wonosari dengan cara membuat pemindahbukuan transaksi setoran/fraud tanpa uang fisik, Kamis 13 November 2025.
Atas perbuatan tersangka IT seorang perempuan selaku Mantri dan RF (pria) selaku teller yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2024 hingga bulan Januari 2025 lalu di Bank BRI unit Wonosari mengakibatkan pihak Bank BRI mengalami kerugian sebesar 1.344.615.960.
Dalam kegiatan tersebut Dir Krimsus Kombes Pol. Dr Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka yakni transaksi setor tunai tanpa adanya uang fisik. Dengan barang bukti 3 (tiga) lembar screenshot chattingan whatsapp, 7 (tujuh) lembar transaksi harian/All Accepted Transaction Report (AATR), dan 6 (enam) lembar slip asli transaksi setoran Bank BRI Unit Wonosari.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan atas UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda 10 Milyar dan maksimal 200 Milyar,” ungkapnya.
Dalam press conference yang dilaksanakan di Bid Humas tersebut dihadiri langsung Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., penyidik, dan awak media.



