Personel Resmob Satreskrim Polres Pohuwato Amankan Terduga Pelaku Cabul dan Penganiayaan

TINELO.ID, POHUWATO – Personil Resmob Satreskrim Polres Pohuwato mengamankan terduga pelaku Kasus Cabul dan Penganiayaan di wilayah Kabupten Pohuwato. Kamis (24/07/2025).

 

Personil Resmob Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP/B/41/III/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tanggal 12 Maret 2025 dan laporan kasus penganiayaan sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP/B/167/X/2024/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tanggal 17 Oktober 2024.

 

Adapun hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari warga masyarakat diketahui terduga pelaku Lk. CH (53) melintas di kawasan pertambangan emas tradisional lokasi Tomula dan sedang berjalan menggunakan kendaraan sepeda motor yamaha jupiter warna biru dari arah kawasan pertambangan tradisional lokasi botudulanga menuju ke arah perkampungan Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato.

 

Mendapat informasi tersebut personil Resmob langsung bergerak menuju ke lokasi sasaran namun setelah dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut terduga pelaku tidak ditemukan.

 

Selanjutnya personil Resmob melanjutkan penyelidikan dan mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa terduga pelaku Lk. CH diketahui akan berkunjung kerumah istrinya yang berada di wilayah Desa Bumbulan Kec. Paguat Kab. Pohuwato.

 

Personil Resmob langsung bergerak menuju ke wilayah Desa Bumbulan Kec. Paguat Kab. Pohuwato dan setelah melakukan penyelidikan diwilayah tersebut diketahui terduga pelaku Lk. CARDAS HAMU terpantau telah tiba dirumah istrinya.

 

Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 00.15 wita personil Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku Lk. CARDAS HAMU di parkiran samping rumah istrinya yang berada di Desa Bumbulan Kec. Paguat Kab. Pohuwato.

 

Terduga pelaku CH langsung dibawa personil Resmob menuju ke Polres Pohuwato untuk diamankan diruangan Satuan Reskrim Polres Pohuwato guna dilakukan proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

 

Diketahui bahwa terduga pelaku telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2x oleh penyidik namun terduga pelaku mangkir selama 5 bulan dan tidak mengindahkan surat panggilan dari penyidik Satreskrim.

 

Pos terkait