Pemotongan Gaji Pegawai Secara Sepihak oleh Bank Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Oleh:
(Rustam,SH.,MH)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pohuwato.
Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Bahwa sering kali terjadi tindakan praktik pemotongan gaji pegawai oleh pihak bank yang dilakukan tanpa persetujuan dari pegawai atau nasabah yang bersangkutan. Pemotongan gaji nasabah secara sepihak oleh bank pada hakikatnya merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar hukum perdata, tetapi juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap hak milik privat yang dilindungi oleh hukum.

saya ingin menegaskan diawal bahwa Gaji Pegawai merupakan hak keperdataan yang melekat pada individu pegawai sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Dimana setiap pegawai yang telah melaksanakan kewajibannya berhak memperoleh gaji yang adil dan layak. Hak atas gaji tersebut merupakan bagian dari hak milik pribadi (private rights), sehingga penggunaannya berada sepenuhnya dalam kekuasaan pegawai yang bersangkutan dan dilindungi oleh hukum.

Secara fundamental, dana atau gaji pegawai yang tersimpan dalam rekening bank adalah hak milik penuh nasabah yang bersifat privat dan eksklusif. Bank tidak lebih dari sekadar pihak yang diberi kepercayaan untuk menyimpan dan mengadministrasikan dana tersebut. Dalam perspektif hukum, tidak terdapat satu pun konstruksi yang memberikan kewenangan kepada bank untuk memperlakukan dana nasabah seolah-olah sebagai miliknya sendiri. Setiap bentuk intervensi terhadap dana tersebut tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk perampasan hak milik secara tidak sah (unlawful deprivation of property).

Dalam hukum perdata, setiap tindakan yang mengurangi atau mengalihkan hak milik seseorang harus didasarkan pada persetujuan pemiliknya. Dalam Pasal 1338 ayat (1), ditegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat sejauh disepakati oleh para pihak. Dengan demikian, tanpa adanya persetujuan yang tegas dan sah dari nasabah, bank tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan pemotongan dana. Lebih jauh, tindakan sepihak tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap asas kebebasan berkontrak dan sekaligus pelanggaran terhadap batas-batas kewenangan kontraktual bank.

Oleh sebab itu, tindakan pemotongan gaji tanpa persetujuan harus dipandang bukan sekadar pelanggaran administratif atau kontraktual, melainkan sebagai bentuk penguasaan sepihak atas harta kekayaan orang lain. Dalam doktrin hukum perdata, tindakan semacam ini secara esensial mendekati konsep eigenrichting (main hakim sendiri), di mana suatu pihak secara sepihak mengeksekusi atau melakukan tindakan tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Dalam negara hukum, tindakan demikian tidak dapat ditoleransi karena mengabaikan prinsip due process of law.

Pemotongan gaji oleh bank dapat dikatakan sah apabila didasarkan pada:
a) Perjanjian kredit yang sah;
b) Surat kuasa pemotongan gaji;
c) Persetujuan autodebet yang diberikan secara eksplisit oleh Pegawai.
Tanpa adanya persetujuan tersebut, tindakan pemotongan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam rezim Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank diwajibkan menjalankan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tidak merugikan kepentingan nasabah (Pasal 2 dan Pasal 29). Pemotongan gaji secara sepihak justru menunjukkan penyimpangan serius dari prinsip tersebut, karena bank secara sadar menggunakan posisinya untuk mengakses dan mengurangi dana nasabah tanpa legitimasi yang sah.

Dalam kerangka perlindungan konsumen yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, tindakan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan perlakuan adil. Pemotongan tanpa persetujuan merupakan manifestasi nyata dari praktik yang tidak adil (unfair conduct) dan mencerminkan penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Secara lebih tegas, bahwa hak milik nasabah atas dana dalam rekening tidak dapat diganggu gugat kecuali berdasarkan tiga dasar yang sah, yaitu: Adanya Perintah undang-undang, Persetujuan nasabah, atau Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di luar ketiga dasar tersebut, setiap tindakan pemotongan dana oleh bank merupakan bentuk intervensi ilegal terhadap hak milik privat yang tidak memiliki legitimasi hukum apa pun.

Dengan demikian, apabila bank tetap melakukan pemotongan gaji tanpa dasar tersebut, maka tindakan tersebut tidak hanya memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak milik privat nasabah. Konsekuensi hukumnya adalah kewajiban bagi bank untuk Mengembalikan seluruh dana yang dipotong, Membayar ganti rugi, dan Memulihkan hak-hak nasabah yang telah dilanggar.

Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini terpenuhi:
1. Adanya Perbuatan, yaitu pemotongan gaji pegawai
2. Adanya Perbuatan melawan hukum, yaitu pemotongan dilakukan tanpa persetujuan nasabah atau tanpa dasar hukum yang sah
3. Adanya kesalahan, yaitu adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak bank.
4. Adanya Kerugian, yaitu nasabah mengalami kerugian secara materiil.
5. Adanya hubungan Kausalitas, yaitu adanya kerugian timbul akibat langsung dari tindakan bank.
Olehnya, tindakan pemotongan gaji pegawai tanpa adanya persetujuan pemilik yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, harus ditegaskan bahwa bank tidak memiliki hak absolut atas dana nasabah. Setiap tindakan yang melampaui kewenangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak hanya mencederai kepentingan individu nasabah, tetapi juga merusak fondasi kepercayaan dalam sistem perbankan itu sendiri.

Pos terkait