Pemkab Pohuwato Tunjuk 6 Kuasa Hukum Dampingi 3 Tersangka Kasus Septic Tank

TINELO.ID, POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menunjuk kuasa hukum pemerintah Daerah untuk mendampingi 3 (tiga) tersangka atas kasus dugaan Korupsi Tentang Program Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah di Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021.

Menurut salah satu kuasa hukum pemda Yusuf Mbuinga, pendampingan hukum ke 3 tersangka tersebut, untuk memenuhi kepentingan Pemberi Kuasa serta permintaan Keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Septic.

Bacaan Lainnya

“Kami di tunjuk oleh pemerintah Daerah, selaku kuasa hukum Anwar CS dalam dugaan korupsi septic tank 2021. Dan kuasanya berlaku sejak diperiksa di kejaksaan tinggi sampai dengan proses persidangan di pengadilan tipikor” terang Yusuf.

Adapun nama – nama Kuasa Hukum pemda yang di tunjuk langsung bupati pohuwato Sebagai berikut

1. PATTA AGUNG, S.H.
2. TRISNO KAMBA., S.H.
3. YUSUF MBUINGA., S.H.
4. Ir. Hi. MOHAMAD PAUZIL BAKARI, S.H.
5. HENDRIYANTO MAHMUD, S.H.
6. SAFITRIANDI UNO, S.HI. (**)

Pos terkait