Pasca Putusan MA Terbit, Bandara Jalaluddin Gorontalo Terancam Dieksekusi

TINELO.ID, GORONTALO – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di RM. Karina, Kompleks Patung Habibi, kuasa hukum Albert Pede, SH. MH, mengumumkan kemenangan dalam gugatan yang diajukan oleh kliennya, Pang Moniaga, terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pengadilan Negeri Limboto dan Pengadilan Tinggi Gorontalo memastikan bahwa Pemprov Gorontalo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, Rabu (24/1/2024).

 

Pang Moniaga awalnya mencoba menyelesaikan masalah dengan menggelar dua kali rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Gorontalo sebagai tanda penghormatan. Namun, Pemprov Gorontalo malah meminta langkah hukum sebagai respons.

 

Berdasarkan hal tersebut maka klien kami menggugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Limboto dan dalam amar putusan pengadilan Negeri Limboto Nomor:17/Pdt.G/2022/PN LBO Tanggal 20 Februari 2023 tersebut; 1.Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, 2, Menyatakan Objek sengketa adalah milik Penggugat, 3, Menyatakan bahwa semua surat yang diajukan oleh penggugat sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, 4, Menyatakan Perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum, 5, Menghukum tergugat membayar uang paksa Rp.100.000,- (Seratur Ribu Rupiah) setiap hari apabila para terrgugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini, 6, Menghukum tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat, 7, Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan, menghukum para tergugat membayar biaya perkara, 9, Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

 

Lanjut, Albert pun menambahkan bahwa para tergugat melanjutkan upaya hukum banding, namun dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 13/Pdt/2023/PT GTO.

 

Putusan Pengadilan Negeri Limboto pada 20 Februari 2023 memberikan kemenangan sebagian pada gugatan, menetapkan bahwa objek sengketa adalah milik penggugat, dan menyatakan perbuatan Pemprov Gorontalo sebagai melawan hukum. Pengadilan Tinggi Gorontalo pada 11 April 2023 menguatkan keputusan tersebut.

 

“Tanggal 11 April 2023 Justru memperkuat putusan pengadilan negeri limboto dengan amar putusan sebagai berikut: 1, Menerima permohonan banding dari para pembanding (semula tergugat I dan Tergugat II), 2, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor No.17/Pdt.G/2022/PN LBO Tanggal 20 Februari 2023, 3), Menghukum para pemohon banding (semula Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat peradeilan,” ujar Albert Pede.

 

Meskipun Pemprov Gorontalo mencoba mengajukan banding dan kasasi, Mahkamah Agung tetap mengesahkan kemenangan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Putusan ini kini bersifat in kracht van gewijsde.

 

Setelah memberikan somasi kepada Pemprov Gorontalo dan Kementerian Perhubungan, Albert Pede dan Pang Moniaga kini menunggu telaah Pengadilan Negeri Limboto untuk memulai proses eksekusi. Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi gangguan pada penerbangan di Bandara Djalaludin Gorontalo.

 

Tidak sampai disitu, Albert Pede pun menegaskan urgensi kepatuhan terhadap putusan pengadilan, sambil menitikberatkan bahwa keadilan dan aturan hukum harus menjadi dasar utama dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.

 

Terakhir, Albert Pede dan Kliennya Pang Moniaga, Memohon maaf kepada masyarakat apabila dalam proses eksekusi nanti menggangu proses penerbangan di Bandara Djalaludin Gorontalo.

Pos terkait