TINELO.ID, GORONTALO – Salah satu wartawan di Gorontalo berinisial RT (28), bakal melaporkan pihak Perusahaan PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Gorontalo, Kamis (26/10/2023).
Hal itu dilakukan lantaran dirinya diduga ditipu oleh salah satu karyawan dari pihak Perusahaan FIF Cabang Gorontalo. Kendaraan motornya pun disita tanpa ada surat pemberitahuan.
“Saya merasa ditipu oleh pihak Pihak Perusahaan tersebut. Karena kendaraan bermotor saya disita tanpa surat pemberitahuan lebih dulu. Jadi saya akan melaporkan hal ini ke pihak polisi, karena diduga sangat merugikan saya,” ungkap Oknum wartawan tersebut.
Dia menegaskan bahwa dirinya dipaksa untuk melakukan tanda tangan dan dibujuk untuk masuk program pelunasan khusus (Pilsus). Namun kata dia, kendaraan tersebut langsung disita oleh pihak Perusahaan tersebut.
“Selain itu, penarikan kendaraan juga tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dimana tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian mereka tidak menunjukan sertifikat fidusia, dan surat kuasa eksekusi dari Pengadilan,” pungkasnya. (*).



