TINELO.ID,POHUWATO. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Badan Ad Hoc (SITAB) kepada 111 Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, di Mangrove Eco Resort – Marisa, senin, (18/12/2023).
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas, Badan Adhoc penyelenggara Pemilu mendapat sarana dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga diperlukan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan.
Untuk proses pelaporan ini kata Firman, dilakukan melalui aplikasi SITAB. Hal ini untuk memudahkan pengelolaan keuangan serta penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penyelenggara adhoc secara realtime.
“Saya berharap dengan adanya aplikasi SITAB bisa memudahkan pekerjaan sekretariat dalam melakukan akselerasi pertanggungjawaban. Dan SITAB menjadi tools untuk membantu pekerjaan badan adhoc”, Kata Firman.
Firman mengingatkan pertanggungjawaban keuangan ini wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan ini, Sekretaris KPU Pohuwato Silvani Polapa memberikan materi Pengelolaan Anggaran Badan Adhoc. Selain itu para peserta menerima materi tata cara penginputan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan keuangan ke dalam aplikasi SITAB oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Slamet Ramelan.
Kegiatan ini merupakan gelombang pertama dari yang direncanakan dalam 3 gelombang yang diikuti oleh Sekretaris, 1 orang Staf Sekretariat dan Operator SITAB Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Paguat, Dengilo, Marisa, Buntulia, dan Patilanggio.
Turut hadir Anggota KPU Pohuwato, Kasubbag Teknis dan parhubmas serta Staf Sekretariat KPU Pohuwato.



