TINELO.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024, Kegiatan Rakor tersebut di laksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Hotel Grand Q. Jum’at, (10/01/2025).
Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rakor yang telah diikuti oleh KPU Provinsi di Jakarta pada tanggal 6 hingga 8 Januari 2025.
Dalam rakor tersebut, KPU Provinsi mendapat arahan untuk melaksanakan rakor di tingkat daerah, guna mempersiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diminta oleh Mahkamah Konstitusi, rakor yang di gelar oleh KPU Provinsi akan berlangsung mulai tanggal 10 sampai dengan 11 Januari 2025, di Hotel Grand Q.
“Rapat koordinasi ini sebagai tindak lanjut kegiatan Rakor yang di ikuti oleh KPU provinsi di jakarta dari tanggal 6 sampai 8 Januari 2025. KPU provinsi diminta untuk melakukan rakor di tingkat daerah guna menyiapkan jawaban juga alat bukti yang nanti di minta di Mahkamah Konstitusi”, ujar Iwan Dolongseda, Anggota KPU Pohuwato Divisi Hukum dan Pengawasan
Rakor ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kesiapan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, dalam menghadapi potensi perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terakhir, Iwan Dolongseda menyampaikan kegiatan ini sangat penting untuk memastikan kesiapan teknis dan prosedural, dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa di tingkat MK.
“Kami hadir untuk memperoleh arahan dan informasi terkait langkah mitigasi yang tepat, sehingga dapat menjaga integritas proses demokrasi di daerah,” tutupnya.



