TINELO.ID, KABGOR – Dalam rangka mewujudkan fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo melaksanakan sidang paripurna pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda). Senin, (28/3) di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo.
Tiga Ranperda yang disahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi: a).Pembentukan Peraturan Daerah, Kab/Kota, b). Anggaran, c). Pengawasan.
Salah satu wujud dari fungsi DPRD tersebut maka DPRD Kabupaten Gorontalo, melaksanakan Paripurna 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang terdiri dari Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak disabilitas, Badan Usaha Milik Desa, (Bumdes), dan ranperda tentang pembelajaran Berbasis Budaya, sejarah, dan sumber daya Alam disatuan Pendidikan Dasar.
Menurut, Syam T Ase, Ketiga Ranperda ini adalah bagian dari implementasi fungsi DPRD, sehingga diharapkan Ranperda ini akan dapat disusun dengan baik, dengan memperhatikan aspek Yuridisnya, Filosofisnya, Sosiologisnya serta Faktor Kearifan Lokal.
Dan yang paling penting di uji melalui FGD (Forum Group Diskusi) yang melibatkan seluruh stakeholder.
“Baik Pemerintah Darah (OPD Terkait), Masyarakat dan Akademisi agar kedepannya Ranperda ini Akan menjadi Perda yang efektif dan berdayaguna pada seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo,”ujar Syam.