TINELO.ID, POHUWATO – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan kegiatan pemaparan terkait rencana Pengelolaan Dana Desa Sipayo Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan pendampingan hukum (Legal Assistance) oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, berdasarkan permohonan resmi dari Pemerintah Desa Sipayo tertanggal 8 Mei 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Pohuwato sebagai bentuk dukungan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Senin, 19 Mei 2025.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Sipayo memaparkan sejumlah program prioritas yang direncanakan untuk didanai melalui Dana Desa 2025, termasuk pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan layanan dasar. Tim dari Kejaksaan Negeri Pohuwato bersama APDESI memberikan masukan strategis dan catatan hukum guna memastikan agar pelaksanaan program sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bapak Dr. Arjuna M. Wiritanaya, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan organisasi seperti APDESI dalam menciptakan tata kelola Dana Desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
Beliau juga menyampaikan komitmen Kejari Pohuwato untuk terus mendampingi pemerintah desa melalui pendekatan hukum preventif demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.



