Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Taluditi, Antara Penegakan Hukum dan Pembiaran

TINLELO.ID, POHUWATO – Tambang emas merupakan salah satu sektor industri yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian, khususnya di negara-negara dengan sumber daya alam yang melimpah, Sabtu (11/01/2025).

 

Emas tidak hanya menjadi simbol kekayaan tetapi juga bahan penting dalam berbagai industri, seperti elektronik, kesehatan, dan perhiasan. Dalam proses penambangannya, alat berat memegang peranan krusial untuk menggali, mengangkut, dan memproses material yang mengandung emas.

 

Namun, penggunaan alat berat dalam tambang emas juga menimbulkan tantangan besar, baik dari segi teknis maupun lingkungan.

 

Kondisi ini tentu sangat memprihatikan, ditambah lagi kurangnya bentuk perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) yang seolah tutup mata terkait masalah ini.

 

Maraknya pemberitaan mengenai aktivitas menambang di Kawasan PETI Taluditi, malah justru memotivasi para pelaku usaha beramai-ramai merusak lingkungan.

 

Padahal dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,-(seratus milliar rupiah)

 

Demikian tertuang dalam Undang-undang, Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

 

Lantas bagaimana tindakan dari pihak terkait mengenai PETI Taluditi ini?, Semoga saja kita semua dalam lindungan Tuhan yang Maha Kuasa.

Pos terkait