TINELO.ID, POHUWATO – Hari kedua Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) diikuti oleh Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Duhiadaa, Randangan, Taluditi dan Wanggarasi, (19/12/2023).
Saat membuka kegiatan untuk gelombang II, Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan menyampaikan bahwa aplikasi SITAB merupakan alat bantu bagi badan adhoc untuk melaporkan atau menginput laporan keuangan yang digunakan penyelenggara pemilu selama tahapan pemilu dilaksanakan.
“Jadi pertanggungjawaban Badan Adhoc itu melalui aplikasi ini, tentunya akan memudahkan Bapak/Ibu Sekretariat dalam pengelolaan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan sehingga dapat terlaksana dengan akuntabilitas, integritas, dan transparansi”, kata Firman.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Pohuwato Silvani Polapa memberikan materi Pengelolaan Anggaran Badan Adhoc.
Selain itu para peserta menerima materi tata cara penginputan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan keuangan ke dalam aplikasi SITAB oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik Slamet Ramelan.
Turut hadir, Anggota KPU Pohuwato, para Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Pohuwato.



