Gunawan Humonggio Polisikan Musisi Lokal: Stop Pakai Lagu Saya untuk Komersial Tanpa Izin!

TINELO.ID, POHUWATO – Sengketa hak cipta kembali mencuat di industri musik Tanah Air Khususnya di Provinsi Gorontalo. Kali ini, sebanyak 13 lagu milik penyanyi sekaligus pencipta lagu, Gunawan Humonggio, dinyanyikan dan dipublikasikan tanpa izin oleh musisi Gorontalo

 

Dalam laporan tersebut disebutkan masing-masing Rio Adam, Zia Alamri dan Febri Butolo, lewat Media sosial Youtube dan Tiktok

 

Menurut Albert Pede, Penasehat Hukumnya Gunawan, Perkara tersebut sudah di somasi dan pertemuan sudah dilakukan sebanyak 3 kali namun tidak ada titik temu, sehingga sangat terpaksa harus berujung ke laporan polisi

 

Dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang pada siapa saja yang turut serta atau pihak-pihak lain yang menggunakan hak ciptanya tanpa ijin

 

Laporan dilayangkan, setelah pihak manajemen dan Gunawan menemukan sejumlah konten yang menggunakan lagu-lagunya untuk kepentingan komersial tanpa lisensi atau ijin dari Gunawan

 

Adapun Lagu-lagu tersebut diantaranya Arang Tampurung 2, Simpang Binci, So Terlambat, Cinta Obat Nyamuk, Kiapa Nyanda Batanya, Oto So Sambar, Sapu Rata, Mata Keranjang, Sobekeng Tako, Jangan Bapaksa, Bunga Terakhir, Cinta Nya Pernah Salah, di cover dan dinyanyikan ditempat tempat konser, di perkawinan, dan siaran langsung (live streaming)

 

Albert Pede menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada awal tahun 2026 ini, baik disampaikan beberapa penggemarnya maupun manajemen, serta hasil penelusuran Gunawan sendiri dimana terdapat akun yang rutin menyanyikan dan menayangkan lagu-lagu Gunawan tanpa menyebutkan izin resmi

 

Total 12 lagu yang dipergunakan secara berulang dalam konten monetisasi

 

“Kami telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan somasi kepada pihak terkait dan pertemuan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan lisensi dan royalti,” ujar kuasa hukum

 

Karena tidak tercapai penyelesaian damai, laporan resmi kemudian didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (23/06/2026) dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga telah terjadi pelanggaran atas hak Cipta dan/atau hak ekonomi pencipta, khususnya terkait hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan untuk tujuan komersial tanpa izin

 

Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, penggunaan karya untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pemegang hak dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar

 

Dalam kesempatan ini Pihak manajemen menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal popularitas atau cover lagu, melainkan tentang monetisasi tanpa lisensi resmi

 

“Kalau hanya sekadar cover non komersial untuk apresiasi, tentu ada mekanisme dan batasannya. Yang menjadi masalah adalah ketika konten tersebut menghasilkan nilai (uang),” tambahnya

 

Kasus ini kembali menyoroti tantangan perlindungan hak cipta di era media sosial. Platform berbasis video pendek seperti Youtube dan TikTok memungkinkan lagu menjadi viral dalam waktu singkat, tetapi juga membuka celah penggunaan tanpa izin

 

Sementara itu, pihak Gunawan berharap Polda Gorontalo akan segera memproses laporannya hal ini untuk menjadikan pembelajaran bagi pelaku industri kreatif lainnya

 

“Kami mendukung ekosistem digital yang sehat. Tapi hak pencipta harus dihormati,” tegas manajemen

 

Menurut Albert Pede, kuasa hukum Gunawan, Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau, seiring langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas 12 lagu tersebut

Pos terkait