Ellen Kumaat Bersama Dua Pejabat Lain Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut

TINELO.ID, SULUT – Ellen Kumaat, mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, kini tengah menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiga gedung di lingkungan kampus Unsrat.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan tiga orang tersangka, termasuk Ellen Kumaat.

 

 “Benar, ketiga tersangka sudah kami tahan karena adanya dugaan penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,227 miliar lebih, berdasarkan hasil audit keuangan,” ujar Bolitobi, Jumat (17/10/2025).

 

Selain Ellen, dua tersangka lain adalah JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. S, General Manager PT AK (Persero), selaku kontraktor pelaksana proyek. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Pos terkait