TINELO.ID, POHUWATO — Pernyataan kuasa hukum Zuriyati yang menyebut gugatan Idris Kadji Cs telah ditolak dan kemenangan berpihak kepada Zuriyati mendapat bantahan dari kuasa hukum KUD Dharma Tani versi Idris Kadji.
Selaku kuasa hukum KUD Dharma Tani Risno Adam SH, menilai pernyataan tersebut keliru jika dikaitkan dengan substansi putusan Pengadilan Negeri Limboto.
Menurutnya, dalam putusan tersebut, gugatan yang diajukan Idris Kadji Cs memang dinyatakan ditolak. Namun, gugatan rekonvensi yang diajukan terhadap Zuriyati juga turut ditolak.
“Di putusan itu jelas, gugatan Idris Kadji Cs ditolak dan gugatan rekonvensi juga ditolak. Jadi, kalau mengkaji isi putusan, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah,” tegas Risno Adam selaku kuasa hukum KUD Dharma Tani.
Ia meminta agar pernyataan yang menyebut kemenangan berada di pihak Zuriyati ditarik kembali karena dinilai berpotensi membentuk opini di tengah masyarakat Pohuwato.
Risno menjelaskan, substansi putusan pengadilan harus dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan salah satu bagian putusan.
“Statemen yang disampaikan oleh kuasa hukum Zuriyati perlu ditarik kembali karena itu membuat opini kepada masyarakat Pohuwato khususnya, sementara menurut kami tidak sesuai dengan fakta putusan,” ujarnya.
Tidak berhenti pada bantahan, Risno Adam bersama rekan kuasa Hukum KUD Dharma Tani versi Idris Kadji memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Limboto.
“Kami kuasa hukum KUD Dharma Tani akan melakukan upaya hukum banding,” katanya.
Selain menyiapkan langkah banding, Risno Adam juga mengaku tengah menyiapkan strategi hukum dengan melakukan kajian mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri Limboto maupun bukti-bukti yang diajukan pihak lawan.
Hasil kajian tersebut, kata dia, nantinya akan dituangkan dalam memori banding maupun langkah hukum berikutnya sesuai dengan perkembangan perkara.
“Kami telah mempersiapkan strategi pamungkas untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Limboto dan kemudian menganalisis bukti-bukti dari pihak lawan. Itu akan kami uraikan dalam memori banding atau memori peninjauan kembali,” pungkasnya.



