TINELO.ID – Mata kuliah Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ichsan Gorontalo kembali dilaksanakan di Dusun 2 Desa Bulila Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum sangat merespon baik kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa ini.
Bersama Direktur LBH UNISAN kami merespon segala bentuk keluhan terkait hukum yang bapak ibu alami bisa dikonsultasikan kepada kami. Kami memiliki pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma atau gratis. Nah, di LKBH UNISAN kami telah menyediakan advokat-advokat yang nantinya akan mengkaji setiap persoalan hukum yang dilaporkan. Setelah itu mereka akan mengarahkan apakah akan dilakukan proses litigasi atau non litigasi.
“Karena hukum tidak selamanya harus diselesaikan secara litigasi. Idealnya perkara-perkara perdata, alangkah baiknya diselesaikan secara mediasi. Sebab, biasanya perkara tanah itu para pihak biasanya adalah keluarga sendiri,” ungkapnya.
Ditambahkan lagi oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Asdar Arti, SH.MH, bahwa sekali lagi kami mengajak kepada masyarakat di desa Bulila untuk tidak segan-segan berkonsultasi kepada kami di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo.
“Jadi ini sifatnya gratis, pokoknya kami sediakan advokat-advokat terbaik secara gratis. Khusus bagi masyarakat tidak mampu dan kita dampingi sampai selesai perkaranya di pengadilan,” tambahnya.
Mewakili pemerintah Desa Bulila, Sekretaris Desa sangat berterima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum, Wakil Dekan II Jupri, SH.MH, dan Dosen Pengampu Mata Kuliah Umar P, SH serta Direktur LBH Universitas Ichsan Gorontalo Dr. Rusmulyadi, SH.MH yang menyempatkan untuk hadir dan memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat kami. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kita semua ke depan.
Selain menerima konsultasi langsung dari masyarakat desa. Panitia juga tidak lupa memfasilitasi penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Dekan Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo dengan Pemerintah Desa Bulila Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.



