Oleh:
(Rustam,SH.,MH)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pohuwato.
Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Beberapa hari ini beredar video viral praktik di mana barang kiriman konsumen tidak diantarkan ke alamat tujuan, melainkan justru dikumpulkan di suatu lokasi tertentu dan konsumen diminta datang sendiri untuk mengambil paketnya. Praktik semacam ini jelas menimbulkan pertanyaan serius, apakah kewajiban jasa pengiriman telah dijalankan sebagaimana mestinya?
Ingat, barang tidak diantarkan ke alamat tujuan bukan sekadar “kendala teknis” itu adalah bentuk pelanggaran hak konsumen.
Setiap transaksi jual beli online melahirkan kewajiban hukum. Ketika konsumen telah membayar dan mencantumkan alamat dengan benar, maka penjual dan jasa pengiriman wajib memastikan barang sampai ke tangan penerima yang sah. Jika tidak, itu dapat dikualifikasikan sebagai Wanprestasi bahkan kelalaian dalam pelayanan jasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang tidak diterima sebagaimana mestinya. Hal ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang menegaskan bahwa penyelenggara layanan pengiriman wajib bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, maupun tidak sampainya kiriman.
Tidak ada alasan bagi pihak ekspedisi untuk lepas tangan, kecuali dapat membuktikan adanya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dari pengirim.
Ingat, perlindungan konsumen bukan sekadar teori, ia adalah hak yang dijamin hukum. Dan setiap pelaku usaha, termasuk jasa pengiriman, wajib tunduk dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, sudah saatnya konsumen bersikap tegas. Ketika barang tidak sampai, itu bukan sekadar kerugian itu adalah pelanggaran hukum. Dan setiap pelanggaran hukum harus diikuti dengan pertanggungjawaban. Menggugat bukanlah bentuk reaksi berlebihan, melainkan langkah sah untuk menegakkan hak dan menciptakan akuntabilitas dalam praktik bisnis jasa pengiriman.
Kalau Bpk/ibu/kaka/adik/ dan konsumen yang dirugikan, silahkan komen 👇👇👇 atau inbox yahhh. gugat untuk ganti kerugian konsumen.
Kami siap mendampingi.



