TINELO.ID, POHUWATO – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Gorontalo melalui Ketua Bidang Hukum, Albert Pede, SH.,MH mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dalam memberikan kemudahan pengembangan usaha Indomaret.
Menurut Kabid Advokat, Albert Pede bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato dalam pengembangan usaha termasuk Indomaret Hal itu sesuai dengan, amanah Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB III tentang Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
“Dimana bahwa pada pasal 6 disebutkan bahwa peningkatan investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud adalah a, penerapan perijinan berusaha berbasis resiko, b. penyederhanaan persyaratan dasar perijinan berusaha, c, Penyederhanaan perijinan berusaha sector, dan d, penyederhanaan persyaratan investasi,” ulas Albet Pede kepada wartawan Tinelo.id, Sabtu (27/11) dalam rilis resminya.
Albert menjelaskan untuk pemberian ijin terhadap Indomaret, pemerintah daerah melihat apakah indomaret termasuk usaha beresiko rendah, menengah atau beresiko tinggi.
“Pada BAB VI Kemudahan Berusaha pasal 110 telah mencabut Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun l94O Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan Hinderordonnantiel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” urainya.
Lanjut Albert Pede, pada BAB VI Kemudahan Berusaha pasal 116 telah mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasca putusan MK Nomor:91/PUU-XVIII/2020. Undang undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku dengan peraturan pemerintah yang telah dikeluarkannya.
Berdasarkan uraian diatas Albert Pede atas nama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Gorontalo mendukung sepenuhnya Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk melakukan pengembangan usaha Indomaret dan/atau usaha apapun didaerah khususnya di Pohuwato.
“Hal ini sudah sesuai regulasi peraturan perundang-undangan tentang membuka kegiatan usaha,” pungkasnya. (*)



