TINELO.ID, POHUWATO — Sidang perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan nomor perkara 51/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar di Pengadilan Negeri (PN) Marisa mendadak memanas pada agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi), Senin (20/7/2026).
Tim Penasihat Hukum terdakwa secara tegas meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela guna menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Terdakwa Rinto Tamrin Banope seketika dari tahanan.
Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum IRFAN, S.H., M.H. & REKAN (beralamat di Perum Marisa Indah Blok L10, Dusun Mekar Indah, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato) yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juli 2026, membacakan Nota Keberatan yang menelanjangi berbagai kejanggalan prosedur hukum serta kekaburan fatal dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) No. Reg. Perkara: PDM-15/RS/EKU/06/2026.
Pelimpahan Tahap II Dilakukan Diam-Diam (Incommunicado)
Salah satu poin krusial yang disuarakan Penasihat Hukum adalah dugaan pelanggaran berat asas due process of law pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum. Menurut penasihat hukum, proses Tahap II tersebut secara sengaja dilakukan tanpa memberitahukan maupun mengundang Kuasa Hukum maupun keluarga terdakwa.
“Tindakan menyembunyikan proses Pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak-hak tersangka sebagaimana dijamin dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP,” tegas Irfan, S.H., M.H. dalam sidang di PN Marisa.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 565 K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993, pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan/pelimpahan mengakibatkan tuntutan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima (Exceptio unacceptable).
Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang mengutuk keras segala tindakan rahasia (incommunicado) oleh aparat penegak hukum demi menjamin transparansi dan peradilan yang adil (fair trial).
Paradoks Hukum: Operator Diadili, Aktor Intelektual Dibebaskan
Selain pelanggaran prosedur pelimpahan, Nota Keberatan tersebut membongkar konstruksi dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libellum) serta keliru menentukan subjek hukum (error in persona).
Terdakwa Rinto Tamrin Banope sejatinya hanyalah seorang pekerja buruh harian atau operator alat berat yang bekerja atas dasar perintah/instruksi serta upah kerja harian. Namun dalam surat dakwaannya, JPU memotong fakta hukum seolah-olah terdakwa adalah pelaku tunggal mandiri yang memiliki modal dan lahan tersebut.
Fakta hukum terungkap bahwa barang bukti 1 unit alat berat jenis Excavator merek Hyundai warna kuning hitam type HX210HD (No. Seri: HJSCE6G9LE0003184) yang disita di POLRES POHUWATO bukanlah milik terdakwa, melainkan milik saudara Ahmad Saleh Bumulo alias Sunu Ende. Anehnya, dalam surat dakwaan JPU, Sunu Ende bersama pemilik modal dan pemilik lahan hanya ditarik sebagai saksi, bukannya dijadikan terdakwa.
“Secara doktrin hukum pidana mengenai pasal penyertaan (Deelneming – Pasal 55 KUHP / Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023), mutlak mensyaratkan adanya pelaku utama (intellectual dader / pleger). Tidak mungkin ada tindak pidana penyertaan jika pelaku utamanya ditiadakan atau hanya dijadikan saksi.
Menghukum buruh sementara pemodal menikmati kebebasan adalah bentuk diskriminasi hukum yang menodai asas equality before the law,” jelas Titip Suroso, S.H., M.H., C.HL.
Disokong Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI
Tim Penasihat Hukum memperkuat keberatannya dengan mengutip sejumlah Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI:
* Putusan MA RI No. 621 K/PID/1983: Apabila tindak pidana dilakukan bersama-sama (penyertaan), maka semua pelaku materiil harus ditarik sebagai terdakwa. Jika JPU hanya mendakwa salah satu pihak saja tanpa alasan sah, dakwaan menjadi kabur (obscuur libellum) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
* Putusan MA RI No. 1386 K/Pid/1988: Konstruksi dakwaan yang memutus mata rantai keterlibatan para pelaku membuat dakwaan menjadi tidak lengkap.
* Putusan MA RI No. 131 K/PID.SUS/2012: Seorang pekerja/operator lapangan yang bekerja atas perintah majikan tanpa mengetahui pelanggaran kawasan hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh jika aktor intelektualnya dibebaskan dari tuntutan.
Penasihat hukum juga menuding JPU telah salah menerapkan hukum (Lex Specialis) dengan memaksakan pasal perusakan kawasan hutan (UU Kehutanan / UU Cipta Kerja) untuk membidik pekerja bawahan, guna menghindari penerapan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mewajibkan seluruh aktor penyerta (pemodal, pemilik lahan, pemilik alat) dijerat hukum.
Desak Putusan Sela dan Pembebasan Terdakwa
Di akhir Nota Keberatan, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim PN Marisa untuk memberikan Putusan Sela dengan tuntutan (Petitum):
* Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) seluruhnya.
* Menyatakan Surat Dakwaan JPU No. Reg. Perkara: PDM-15/RS/EKU/06/2026 Batal Demi Hukum atau tidak dapat diterima.
* Menghentikan pemeriksaan perkara pidana No. 51/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar.
* Memerintahkan JPU segera membebaskan Terdakwa Rinto Tamrin Banope dari tahanan.
“Terdakwa kini berada di balik jeruji besi Lapas, terpisah dari keluarganya, memikul beban hukum yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab tunggalnya. Kami meyakini Majelis Hakim akan bertindak sebagai benteng terakhir keadilan,” tutup tim penasihat hukum seraya mengutip adagium hukum terkenal: “Fiat Justitia Ruat Caelum — Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.”



