TINELO.ID, POHUWATO – Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Provinsi Gorontalo (LP3) Provinsi meminta kepada semua pihak agar menghormati apa yang telah menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Pohuwato.
Menurut Sekretaris LP3 Provinsi Gorontalo, Charlie J. Pangemanan, bahwa semua pihak harus memberikan kebebasan dan/atau kemudahan dalam pengembangan usaha termasuk pendirian usaha Indomaret di Kabupaten Pohuwato.
“Pengembangan usaha itu bagian dari pelayanan publik, sehingganya tidak ada alasan apapun untuk tidak memberikan izin selama syarat dan ketentuannya telah dipenuhi . Mengingat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah dengan jelas memberikan peluang usaha bagi siapapun warga negara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” ujarnya.
Tak sampai disitu, Charlie juga mengkritisi kaitan dengan tuduhan persoalan hukum lainnya sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua IMM Pohuwato di salah satu pemberitaan media online.
“Oleh karena itu saya ingin menyampaikan mari sama-sama kita menghormati asas presumption of innocence (Praduga Tak Bersalah),” kata dia.
Kemudian, Charlie juga meminta kepada semua pihak agar lebih jeli dalam memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak berimbas pada pencemaran nama baik lembaga.
“Jangan sampai kita menduga sesuatu yang belum pasti, sehingga dapat mencemarkan nama baik institusi tertentu apakah itu pemerintah daerah ataupun pihak Indomaret yang diduga melakukan pemalsuan perizinan atau orang lain,” cetusnya.
Terakhir, Sekretaris LP3 Gorontalo meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato benar-benar menjalankan fungsi pelayanan publik sebagaimana di atur dalam Undang undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, BAB IV (Hak, Kewajiban dan larangan).
“Pasal 14 menyatakan “wajib memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan kewenangannya,” paparnya.
“Saya kira pemerintah daerah kabupaten Pohuwato sangat memahami bagaimana tentang fungsi pelayanan publik,” pungkasnya.