TINELO.ID, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dan libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: T/3.2.0 414 IBKPSDM/808-II yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, tertanggal 12 Februari 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam poin utama edaran, Pemerintah Daerah menetapkan Senin dan Selasa (16–17 Februari 2026) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek. Namun, ASN diwajibkan kembali bertugas pada Kamis, 19 Februari 2026.
Menariknya, bertepatan dengan 1 Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada Kamis (19/2), ASN diberikan kelonggaran untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa kebijakan WFA pada hari Kamis tersebut hanya bersifat situasional untuk pekan pertama Ramadan.
“Karena 1 Ramadan jatuh pada Kamis, maka WFA diberlakukan pada hari tersebut (19 Februari). Namun, mulai minggu berikutnya, jadwal WFA akan bergeser secara rutin ke setiap hari Rabu,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).
Selama bulan puasa, jam kerja ASN dipangkas untuk memberikan keleluasaan beribadah, dengan rincian sebagai berikut:
* Senin, Selasa, dan Kamis: Pukul 08.00–15.00 Wita (Istirahat pukul 11.30–13.00 Wita).
* Jumat: Pukul 08.00–15.00 Wita (Istirahat pukul 11.00–13.00 Wita).
* Rabu: Pelaksanaan tugas secara fleksibel (WFA) dengan kewajiban melapor kepada pejabat penilai.
Selain mengatur ritme kerja Ramadan, Pemkab Pohuwato juga telah menjadwalkan apel kerja perdana pasca Idulfitri 1447 Hijriah yang akan dilaksanakan pada Rabu, 25 Maret 2026.
Mengenai aturan jam kerja setelah lebaran, Rahmat Ma’ruf yang juga menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi pimpinan.
“Edaran ini sudah diteruskan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kecamatan. Jika ada perubahan kebijakan lebih lanjut terkait WFA atau jam kerja pasca Lebaran, akan kami informasikan kembali melalui edaran susulan,” pungkasnya.



