Lantang Mendesak, Lupa Bertindak: DPRD dan Kewajiban yang Terabaikan

Oleh Rustam,SH.,MH

(Akademisi Universitas Pohuwato, Mahasiswa Pascasarjana UMI Makassar Candidat Doktor dibidang Ilmu Hukum) 

TINELO.ID, POHUWATO – Sikap sebagian anggota DPRD Pohuwato yang hanya “meminta” kepada Bupati untuk membatasi ekspansi pasar modern seperti Alfamart, Indomart hingga alfamidi patut dipertanyakan.

Ini bukan sekadar soal keberpihakan, tapi soal pemahaman atau justru pengabaian terhadap tugas dan fungsi mereka sendiri sebagai legislator.

DPRD itu bukan lembaga penonton yang hanya bisa mendesak eksekutif. Mereka punya kewenangan jelas yaitu, menyusun dan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda).

Kalau memang serius ingin membatasi atau mengatur pasar modern demi melindungi pelaku usaha kecil dan pasar tradisional, kenapa bukan Perda yang diajukan? Kenapa hanya berhenti pada wacana dan permintaan?

Perlu diingat, pemerintah daerah hanya bisa bertindak jika ada dasar hukum yang jelas. Tanpa Perda atau regulasi yang sah, tindakan pembatasan bisa dianggap sewenang-wenang dan rawan dipersoalkan. Artinya, keberanian menegur tanpa legislasi yang mendukung justru kontraproduktif.

Jangan sampai publik melihat ini sebagai sikap setengah hati, lantang mendesak, tapi enggan bertindak. Lebih ironis lagi jika yang bersuara keras justru lupa bahwa mereka punya alat dan kewenangan untuk mewujudkan perubahan itu sendiri.

Kalau memang berpihak pada rakyat, buktikan dengan kerja legislasi, bukan sekadar retorika. Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan suara keras, tapi kebijakan nyata.

Pos terkait