KPU Pohuwato Terima Perbaikan Kedua Dokumen Syarat Dukungan Paslon Salahudin-Vicky

TINELO.ID. POHUWATO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, menerima perbaikan kedua dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, (Salahuddin Pakaya_Vicky Prasetyo), Rabu (17/7/2024)

 

“Bertempat di gedung C kantor KPU Kabupaten Pohuwato, dalam penyampaian dan penyerahan dokumen perbaikan syarat dukungan bapaslon perseorangan tersebut, diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, berserta seluruh jajaran Anggota komisioner, Iwan Dolongseda, Iskandar Ibrahim, Dian Pakaya, dan Usman Dunda, dan disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Munawar.

 

“Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menyampaikan, bahwa Bapaslon Perseorangan (Salahudin Pakaya_Vicky Prasetyo) telah memasukkan dokumen dukungan perbaikan pada pukul 23.49 Wita, Rabu 17 Juli 2024.

 

“Untuk dokumen perbaikan tersebut, dijelaskan Firman, bahwa Bapaslon perseorangan kembali memasukkan dokumen perbaikan dalam bentuk fisik yang sebagian belum terunggah kedalam Silon, dimana dalam ketentuan, bapaslon yang melakukan perbaikan diberikan waktu 3×24 Jam untuk menginput kembali perbaikan dokumen dukungan ke Silon.

 

“Tadi juga sudah dihitung, dan lalu kemudian akan diinput kembali ke Silon oleh yang bersangkutan, menurut firman.

 

“Sesuai dengan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan sebanyak 11.147, maka Bapaslon perseorangan harus memasukkan kembali dokumen perbaikan minimal sejumlah kekurangan saat proses perbaikan kedua dilakukan.

 

“Jadi Calon perseorangan pasangan (Salahudin Pakaya_Vicky Prasetyo) harus memasukkan minimal sejumlah kekurangan untuk memenuhi jumlah syarat dukungan yang diprasyaratkan, ungkapnya.

 

“Selanjutnya KPU Kabupaten Pohuwato akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan Bapaslon Perseorangan selama 10  hari sejak tanggal 18 sampai 28 Juli 2024.

 

“Kemudian akan di plenokan kembali hasil Vermin apakah dia memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Kalau memenuhi syarat, bisa lanjut ke Verfak, kalau tidak memenuhi syarat yah tidak bisa lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait