TINELO.ID, POHUWATO – Bupati Pohuwato yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Abdul Muthalib Dunggio menghadiri pengresmian bele poonua (Rumah Kedamaian) di kompleks pelataran kecamatan marisa yang diresmikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, SH.,MH.
Peresmian ini dihadiri pula Kajari Pohuwato, Mas’ud,SH.,MH, Kepala Bagian Hukum dan Camat Marisa serta kepala desa yang berada di wilayah kecamatan marisa, Jum’at, (20/05/2022).
Dikatakan Abdul Mutalib Dunggio, kunjungan Kajati Gorontalo di bumi panua kabupaten pohuwato salah satunya meresmikan rumah restorative justice.
“Ini merupakan program inovasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan, berdasarkan data bahwa saat ini kurang lebih 823 kasus tindak pidana umum di seluruh Indonesia yang telah di sampaikan kejaksaan melalui restorative justice,”jelasnya.
Masih menurut Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang, Abdul Mutalib, dengan adanya restorasi justice tidak hanya berpusat di kecamatan marisa saja. Nah, untuk melayani masyarakat yang membutuhkan keadilan pemda berharap kiranya bisa berkolaborasi dengan pemda, polres, pengadilan untuk bisa turun ke lapangan langsung melakukan pelayanan sepagaimana yang dilakukan pemda pada gebyar SMS.
Jadi, antara pemda pohuwato, kejaksaan pohuwato, polres pohuwato, PN marisa untuk turun bersama melakukan pelayanan terhadap masyarakat terkait dengan persoalan hukum yang sifatnya tidak pidana ringan.
Selanjutnya, Kajati Goorontalo, Haruna,SH.,MH mengatakan, rumah restorasi justice adalah rumah kenyaman, penyelesaian perkara adalah korban dan pelaku menjadi hubungan yang harmonis. Namun untuk saat ini yang kita laksanakan di Kejaksaan Agung masih terbatas pada perkara-perkara yang masih dalam kategori ringan.
Misalnya kasus penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat, kasus KDRT itu bisa didamaiakan di tempat ini. Senantiasa juga kami mendapatkan masukan khususnya tokoh-tokoh masyarakat untuk mengetahui TKP tersebut, Jadi kita mengundang kepala desa, camat, karena di kejaksaan syarat perdamaian itu, tetapi bukan berarti adanya perdamaian otomatis kita bisa terima hukumnya itu.
“Tetapi kita harus mendapatkan dari masyarakat kalau ini masalah tidak perlu disidangkan lagi,”kata dia.
“Alangkah kurang eloknya suatu perkara yang sudah damai sudah di terima di masyarakat secara baik masih kita sidangkan lagi di pengadilan, masih di jatuhi lagi hukuman. Disini tempatnya kita damaikan mereka, sehingga betul-betul apa yang kita laksanakan itu diterima baik oleh masyarakat. Itupun kalau kasusnya ditahan setelah ada perdamaian itu, maka kita langsung keluarkan dari tahanan tidak perlu di sidangkan lagi, tapi syaratnya harus ada perdamaian lagi,”pungkas Kajati Gorontalo.
Sementara itu Kajari Pohuwato, Mas’ud mengucapkan terima kasih kepada pemda pohuwato yang berkenaan hadir pada peresmian rumah perdamaian Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan jajarannya atas segala bentuk dukungan pelaksanaan sehingga terbentuknya bele poonua ini. Alhamdulillah atas petunjuk dari Kejaksaan Agung dan Kejati Gorontalo kami melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah dan pada hari ini pembangunan ini telah selesai.
“Semoga kami dari Kejari Pohuwato bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah pohuwato,”harap Mas’ud .